Berita selengkapnya lihat :
"Undang-undang KIP Memberikan Pengecualian Kepada Hasil Penelitian".
“ Sudah seharusnya setiap lembaga publik yang dibiayai oleh APBN ataupun APBD yang notabenya merupakan uang rakyat, untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada publik sebagai wujud pelaksanaan pemerintahaan yang baik (good governance) menurut Amirudin, dalam paparannya dengan judul “ Peran undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Rabu 10 Maret 2010 bertempat di Kementerian Riset dan Teknologi. |